Tugas Pokok dan Fungsi
Mr. Superadmin | 28 Mei 2021 | Dibaca 846 kali

Ini adalah keterangan gambar

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas yang meliputi :
  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  • melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas Camat menyelenggarakan fungsi :
  • penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum;
  • penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.