SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 52 TAHUN 2020 TENTANG BATAS DAERAH KOTA PONTIANAK DENGAN KABUPATEN KUBU RAYA
Admin Kec. Sui Ambawang | 11 Agustus 2024 | Dibaca 183 kali |

Foto Sosialisasi

Sosialisasi dan Koordinasi Kepada Penduduk yang Terdampak Permendagri No 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Desa Ampera Raya bertempat di Komplek Star Borneo Resident 7 Provinsi Kalimantan Barat, (Minggu, 11/8/2024).

Dalam wawancaranya Syarif Kamaruzaman mengatakan bahwa Pemerintah Kubu Raya melakukan pertemuan dengan warga terkait penegasan batas wilayah dan warga pun merespon adanya hal-hal yang disampaikan tersebut. “Alhamdulillah banyak hal yang merespon terkait status wilayah ini, tapi yang namanya Pemerintah berproses berbicara hari ini kan tidak mesti hari ini untuk itu terus kita lakukan penyadaran demi kebaikkan bagi warga juga”,jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Nurmarini bahwa terkait perpindahan status kependudukan berdasarkan asas pelaporan dan terdapat alternatif lain seperti pemindahan By System, dirinya juga mengatakan masih melakukan upaya persuasif dengan para penduduk agar bisa melakukan perpindahan penduduk secara sukarela atas asas pelaporan dan masih menunggu progres kedepan. Dan juga camat sungai ambawang Jurin, menyampaikan Babwa terkait permasalahan batas Wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya "Saya selaku Camat Sungai Ambwang yang memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Permendagri No 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, akan mencari solusi yang terbaik kedepannya dan siap membantu untuk Masyarak RT 03 RW 23 atau yang terdampak Permendagri No 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah,  jika akan melakukan perubahan Identitas kependudukan seprti KK, KTP dan lainnya.



BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin