KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG MELAKSANAKAN KEGIATAN PELANTIKAN PAW BPD DAN MENGUKUHKAN BPD SE KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
Admin Kec. Sui Ambawang | 24 September 2024 | Dibaca 206 kali |

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya tentang pengukuhan Aanggota BPD. Camat Jurin, SE

Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya – Jurin, SE sebagai Camat Sungai Ambawang Melantik 5(Lima) orang PAW BPD dan Mengukuhkan berjumlah 133 BPD dari 15 Desa Sekecamatan Sungai Ambawang Kebupaten Kubu Raya, Selasa (24/09/2024) di Aula Kecamatan Sungai Ambawang

Penambahan masa ke Anggotaan BPD Desa ini dari masa  ke Anggotaan 6 tahun menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2024 Pasal 56 ayat 2 yang isinya “Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama"

Pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan 5 orang anggota BPD PAW dan 133 Anggota BPD ini juga di hadiri oleh PJ. Bupati Kubu/yang mewakili, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kubu Raya, Kapolsek, Kepala KUA/yang mewakili, Danramil, Kapala Puskesmas, Korwil Dinas Pendidikan, Korwil Dinas Pertanian, Kepala PLKB, Ketua TP PKK, Rohaniawan keagamaan dan Masing-masing Kepala Desa dan Ibu PKK Desa se Kecematan Sungai Ambawang


“Proses Pelantikan dan pengukuhan ini memang wajib di laksanakan, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, juga sebagai tanda pertambahan masa ke Anggotaan BPD desa dari semula 6 tahun masa ke anggotaan kini menjadi 8 tahun”, kata Camat Sungai Ambawang Jurin, SE.

Camat mengatakan pengukuhan ini juga menjadi bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap Anggota BPD.

“Dengan adanya tambahan masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat oleh Anggota BPD dan diberi waktu untuk mampu memanfaatkan tugas dan tannggung jawab BPD, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”


Pelaksanaan kegiatan Pelantikan PAW BPD dan Pengukuhan BPD, Camat  Sungai Ambawang Jurin, SE juga menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya kepada maing-masing Ketua BPD dari 15 Desa.

Kegiatan pelantikan PAW BPD dan pengukuhan BPD berjalan dengan khidmat

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin